Penyaluran dana desa tahap I Tahun
Anggaran 2016 telah selesai sejak akhir Maret lalu. Namun hingga saat
ini, masih ada kabupaten yang belum menyerahkan laporan realisasi dana
desa Tahun 2015, sehingga dana desa belum bisa disalurkan. Semakin lama
dana desa disalurkan, proses pembangunan juga akan tersendat. Bagaimana
jalan, irigasi, ataupun talud bisa dibangun kalau dananya belum cair.
Nah tapi masalahnya, dana itu belum bisa dicairkan kalau daerah
belum memenuhi syarat administratif. Bikin laporan dana desa itu kan
hanya cukup 2 lembar, terus masalahnya apa?Menteri Marwan menjelaskan,
syarat administrasi yang harus dilengkapi daerah untuk mendapatkan
penyaluran dana desa pertama, menyerahkan peraturan daerah mengenai APBD
tahun anggaran 2016. Persyaratan kedua, peraturan bupati/walikota
mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa
tahun anggaran 2016, dan persyaratan ketiga adalah laporan realisasi
penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2015.
Marwan Jafar juga menghimbau kepada seluruh desa yang telah menerima
dana desa, dana desa harus segera di realisasikan dan Transparan. semua
warga harus tau penggunaan dana desa.
banyak cara bentuk
transparansi dalam penggunaan dana desa, seperti melakukan musyawarah
dengan warga desa, Marwan jafar juga menghimbau untuk di umumkan di
mesjid, bahwa dana desa sudah cair dan akan di gunakan untuk apa? agar
semua warga tahu. setelah terealisasi buat papan proyek dan sebutkan
anggaran yang di gunakan dalam pembangunan.
Mari bersama bentuk kejujuran dan transparansi agar tidak terjadi kesalah pahaman antara warga dan aparat desa.
(Sumber : Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi )