Dana Desa Harus Transparan !

 

Penyaluran dana desa tahap I Tahun Anggaran 2016 telah selesai sejak akhir Maret lalu. Namun hingga saat ini, masih ada kabupaten yang belum menyerahkan laporan realisasi dana desa Tahun 2015, sehingga dana desa belum bisa disalurkan. Semakin lama dana desa disalurkan, proses pembangunan juga akan tersendat. Bagaimana jalan, irigasi, ataupun talud bisa dibangun kalau dananya belum cair. Nah tapi masalahnya, dana itu belum bisa dicairkan kalau daerah belum memenuhi syarat administratif. Bikin laporan dana desa itu kan hanya cukup 2 lembar, terus masalahnya apa?Menteri Marwan menjelaskan, syarat administrasi yang harus dilengkapi daerah untuk mendapatkan penyaluran dana desa pertama, menyerahkan peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran 2016. Persyaratan kedua, peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa tahun anggaran 2016, dan persyaratan ketiga adalah laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2015.
Marwan Jafar juga menghimbau kepada seluruh desa yang telah menerima dana desa, dana desa harus segera di realisasikan dan Transparan. semua warga harus tau penggunaan dana desa.
banyak cara bentuk transparansi dalam penggunaan dana desa, seperti melakukan musyawarah dengan warga desa, Marwan jafar juga menghimbau untuk di umumkan di mesjid, bahwa dana desa sudah cair dan akan di gunakan untuk apa? agar semua warga tahu. setelah terealisasi buat papan proyek dan sebutkan anggaran yang di gunakan dalam pembangunan.
Mari bersama bentuk kejujuran dan transparansi agar tidak terjadi kesalah pahaman antara warga dan aparat desa. (Sumber : Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi )